HOME
» Bombana
» Nasional
» Kedapatan Miliki Sabu 12,51 Gram, Pemuda Asal Kolaka Ditangkap Polisi Di Bomnana
Kedapatan Miliki Sabu 12,51 Gram, Pemuda Asal Kolaka Ditangkap Polisi Di Bomnana
By nasional -
January 27, 2021
BOMBANA-Pemuda 28 tahun, inisial ANC asal Kabupaten Kolaka, diamankan Kepolisian Resor(Polres) Bombana, karena kedapatan memiliki dan membawa barang terlarang jenis sabu siap edar. Pelaku ditangkap dengan barang bukti Sabu sebanyak 12,51 (dua belas koma lima satu ) Gram, Selasa, 12 Januari 2021.
Kapolres Bombana, AKBP, Dandy Ario Yustiawan, mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari Informasi yang di terima polres Bombana, yang menerangkan bahwa seorang warga dari Kabupaten Kolaka akan masuk ke wilayah Bombana, tepatnya di Kecamatan Poleang dengan tujuan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kemudian dari informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba Polres yang dipimpin Iptu Muh.Salman langsung melakukan Penyelidikan.
"Setelah mengetahui warga Kolaka tersebut sudah berada di salahsatu rumah yang terletak di Kelurahan Kasabolo Kecamatan Poleang, Bombana pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021, sekitar pukul 17:47 wita kita langsung melakukan penyergapan," urainya
Selanjutnya, kata Dandy pada saat penyergapan dilakukan, Pelaku sempat bersembunyi di dalam kamar, namun dengan mudah dapat di temukan dan langsung dilakukan penggeledahan.
"Dari penggeladahan tersebut kami menemukan pada saku kecil celana bagian depan sebelah kanan ANC, bungkusan kertas timah rokok yang berisikan 5 (lima ) bungkus/shaset plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian pada celana dalam terduga pelaku juga di temukan satu buah kotak plastik yang berisikan 8 (delapan) bungkus/shaset plastik bening, yang juga diduga berisikan narkotika jenis sabu," bebernya.
Tak hanya itu Kepolisian juga menemukan satu set alat isap/Bong yang disimpan di bawah tempat tidur, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp 1.000.000, serta satu buah Handphon merk Vivo diatas meja diduga milik tersangka.
"Saat ini, tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Bombana untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan Kasus,Pelaku diancam melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.

0 comments:
Post a Comment